AKAD AKAD DALAM
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
DISUSUN OLEH:
MUHAMMAD ROMI 1612110030
MATA KULIAH : MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
S1-Manajemen
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
INFORMATICS AND BUSINESS INSTITUT DARMAJAYA
BANDAR LAMPUNG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah , karena melalui akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad” untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 :
“ Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34).
Perjanjian atau Akad mempunyai arti penting dalan kehidupan masyarakat dan merupakan ‘dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian kita. Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah ( M. Isnaeni, 2016), karena melalui Akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Pernyataan Roscoe Pound dalam abad pertengahan dimana sebagian besar kekayaan orang terdiri dari janji-janji dan keuntungan yang dijanjiakan orang lain terhadapnya. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad” untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga untuk menyebut kontrak (contract) Istilah akad merupakan istilah tua yang sudah digunakan sejak jaman klasik sehingga sudah sangat baku.Pada pembahasan Fiqih Muamalahkontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Adapun menurut para fuqaha al-aqd adalah perikatan yang ditetapkan melalui ijab qabul berdasarkan ketentuan syara yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya.
BAB II
PEMBAHASAN
Akad yang mempunyai makna umum sebagai pertukaran janji diantara dua pihak atau lebih, dan bermakna khusus sebagai komitmen yang menghubungkan penawaran dan penerimaan. Akad adalah janji atau kontrak, yang bermakna sebagai kewajiban hukum dari salah satu pihak kepada pihak lain yang membuat kontrak. Dengan kontrak yang bersepakat melaksanakan kewajiban hukum yang timbul diantara mereka.9Dalam hukum Islam untuk terbentuknya suatu akad (perjanjian) harus memenuhi rukun dan syarat akad. Syarat akad dibedakan menjadi empat macam yaitu ;
(1) syarat terbentuknya akad (syuruth al-in’iqad),
(2) syarat keabsahan akad (syuruth ash-shihhah),
(3) Syarat berlakunya akibat hukum akad (syuruthan-nafadz) dan
(4) syarat mengikatnya akad (syuruth al-luzum).
Dalam hukum Islam, unsur-unsur yang dapat membentuk sesuatu disebut rukun akad adalah unsur-unsur yang membentuk akad, sehingga akad itu terwujud karena adanya unsur-unsur yang membentuknya. Menurut ahli-ahli hukum Islam kontemporer, rukun yang membentuk akad itu ada empat, yaitu ;
(1) para pihak yang membuat akad (al-‘aqidan),
(2) pernyataan kehendak /kesepakatan para pihak (shigatul-aqd),
(3) obyek akad (mahallul-‘aqd) ,dan
(4) tujuan akad (maudhu al-‘aqd).
Rukun-rukun ini harus ada untuk terjadinya akad. Salah satu syarat terbentuknya akad adalah terjadinya penyataan kehendak/ kesepakatan (ijab qabul) yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Ijab dan Qabul adalah bentuk penawaran dan penerimaan/ persetujuan sebagai pernyataan kehendak untuk tercapainya kesepakatan. Kesepakatan terjadi pada saat ada pertemuan dari dua kehendak yakni penawaran dan penerimaan. Apabila telah diterima atau disetujui oleh pihak lainnya, maka terjadi penerimaan dan terjadi persesuaian kehendak kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan maka terjadilah akad/ kontrak/perjanian. Kesepakatan dapat dilakukan dengan berbagai cara tertulis, dengan cara lisan maupun dengan simbul-simbul tertentu. Dengan cara tertulis dapat dilakukan dengan membuat akta yang mempunyai kekuatan hukum dalam pembuktian.Syarat terbentuknya akad (Syurth al-In’iqad); masing-masing rukun (unsur) yang membentuk akad diatas memerlukan syarat-syarat unsur (rukun) itu dapat berfungsi membentuk akad. Tanpa adanya syarat-syarat dimaksud, rukun akad tidak dapat membentuk akad. Dalam syariah ,syarat-syarat dimaksud disebut syarat-syarat terbentuknya akad (Syuruth al-In ‘iqad).
Rukun pertama, yaitu para pihak harus memenuhi dua syarat yaitu
(1) tamyis, dan
(2) berbilang (at-ta’addud).
Rukun kedua yaitu pernyataan kehendak, harus memenuhi dua syarat juga, yaitu
(1) adanya persesuaian ijab dan qabul, dengan kata lain adanya kata sepakat, dan (2) kesatuan majelis akad .
Rukun ketiga, yaitu obyek akad, harus memenuhi tiga syarat, yaitu
(1) obyek itu dapat diserahkan,
(2) tertentu, atau dapat ditentukan, dan
(3) obyek itu dapat ditransaksikan.
Rukum keempat, memerlukan satu syarat, tidak bertentangan dengan syarak. Rukun-rukun dan syrat-syarat terbentuknya akad yang disebutkan diatas memerlukan kwalitas tambahan sebagai unsur penyempurnaan. Perlu ditegaskan bahwa dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat terbentuknya, suatu akad memang sudah terbentuk dan mempunyai wujud yuridis syar’i, namun belum serta merta sah. Untuk sahnya suatu akad, maka rukun dan syarat terbentuknya akad tersebut memerlukan unsur-unsur penyempurnaan yang menjadikan suatu akad sah. Unsur-unsur penyempurnaan ini disebut syarat keabsahan akad. Syarat keabsahan ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu syarat keabsahan umum yang berlaku terhadap semua akad dan syarat –syarat syarat-syarat khusus yang berlaku bagi masing-masing aneka akad khusus.
Transaksi Syariah.
Dalam operasional praktek Ekonomi Islam12 dikenal produk-produk yang diperkenalkan kepada masyarakat melalui perbankan syariah, dimana sebelum mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang produk-produk tersebut, maka terlebih dahulu harus dipahami tentang berbagai prinsip bertransaksi secara syariah. “Transaksi” (tran’saction)13 yang mempunyai arti pelaksanaan; perjanjian (berunding); pelaksanaan perjanjian dan “syariah” yang berarti sesuai hukum Islam, transaksi syariah berarti pelaksanaan kegaiatan bermuamalah sesuai dengan syariah/hukum Islam. Transaksi Syariah dalam bermuamalah melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS), perbankan Syariah, BPR Syariah atau Baitu al-Mal wa al- Tamwil (BMT) atau yang sejenisnya diselenggarakan dan dilaksanakan sesuai garis-garis ketentuan syar’i (hukum Islam) dan hukum positif yang berlaku (Bank Indonesia).
Secara garis besar dijumpai dua bentuk akad transaksi syariah, yaitu akad
tabarru’ dan akad tijaroh (bisnis).
1. Akad tabarru’ (kebajikan) yakni akad dalam transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih dan tidak profit oriented (tujuan keuntungan). Akad Tabarru’ berguna untuk tujuan adanya rasa saling menolong antar sesama dengan tanpa mengharap adanya balasan (imbalan keuntungan) kecuali pahala dan ridho Alloh, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mengambil keuntungan dari bentuk trnsaksi tersebut. Yang tergolong dalam transaksi syariah ini antara lain: Qordh, Rohn, Hawalah, Wakalah, Wadi’ah, Kafalah dan Waqaf.
2. Akad tijaroh (bisnis) yang merupakan jenis akad transaksi perjanjian antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented bisnis). Akad Tijaroh digunakan dalam transaksi syariah yang mempunyai tujuan mendapatkan keuntungan (profit oriented bisnis), dan masing-masing pihak terkait berhak untuk mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama. Akad tijaroh bisa diubah menjadi akad tabarru’ bila dilakukan dengan ikhlash dan sebaliknya akad tabarru’ tidak boleh digantikan akad tijaroh.
Jenis-jenis Akad Syariah
a. Wadiah
Akad penitipan batang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
b. Mudharabah
Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
c. Musyarakah
Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
d. Murabahah
Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
e. Salam
Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
f. Istisna'
Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').
g. Ijarah
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.
h. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
i. Qardh
Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
BAB III
PENUTUP
Secara umum tujuan dalam ekonomi Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat yang adil dengan menghilangkan bentuk ketidakadilan dan ketidakseimbangan. Terdapat tiga pilar ekonomi syariah, yaitu keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Keadilan dalam arti kegiatan perekonomian yang menghindari riba, maisir, gharar, zalim dan haram.
Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah, karena melalui Akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial.
Akad dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, adalah hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah/ Hadits yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, berlaku universal dan diterapkan sesuai ruang dan waktu.
Hukum Islam/syariah dapat menjamin kesatuan dalam keragaman yaitu penetapann atau penilaian terhadap semua perbuatan dan hubungan manusia sehingga hukum Islam/ Syariah bersifat sistematis yang dapat menghubungkan antara satu dengan yang lainnya. Artinya bahwa keseluruhan hukum Islam/Syariah dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan keagamaan dan etika berupa institusi, transaksi ataupun perjanjian/ akad yang diukur dengan standar agama dan moral seperti larangan riba, jual beli yang mengandung ketidak pastian (gharar) atau bersikap adil kepada kedua belah pihak.Dalam hukum Islam/Syariah prinsip tauhid prinsip yang mendasari seluruh aspek kehidupan. Tauhid merupakan konsep dasar dan pemahaman menauhidkan atau inti aqidah.
betmatik
BalasHapuskralbet
betpark
tipobet
slot siteleri
kibris bahis siteleri
poker siteleri
bonus veren siteler
mobil ödeme bahis
İ385
bahis siteleri
BalasHapushttps://bahissiteleri.io
youwin
bets10
1xbet
6P1Z3
ardahan
BalasHapusartvin
aydın
bağcılar
balıkesir
LR6YT
bursa
BalasHapusmalatya
denizli
şirinevler
esenyurt
LJİG
https://saglamproxy.com
BalasHapusmetin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
XF0VV
شركة شفط بيارات FDDATLOp33
BalasHapus