MAKALAH
STRUKTUR PASAR
(PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA DAN MONOPOLI)
DISUSUN
OLEH:
MUHAMMAD
ROMI
1612110030
MANAJEMEN
S1
FAKULTAS EKONOMI
INFORMATICS AND
BUSINESS INSTITUT DARMAJAYA
BANDAR LAMPUNG
2016
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI............................................................................................................
KATA
PENGANTAR............................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...................................................................................................
1.2 Tujuan.................................................................................................................
1.3 Rumusan
Masalah...............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian struktur pasar......................................................................................
2.2 Pasar Persaingan Sempurna..................................................................................
2.2.1 Ciri Ciri Pasar Persaingan Sempurna............................................................
2.2.2perkembangan Pasar Daging Sapi Dalam
Pasar Persaingan Sempurna.........
2.2.3produsen Tahu Tempe Dan
Kenaikan Harga Kedelai Dalam Pasar Persaingan Sempurna
2.3 Pasar Monopoli....................................................................................................
2.3.1 Jenis Jenis Monopoli....................................................................................
2.3.2 Ciri-Ciri Monopoli........................................................................................
2.3.3 Undang-Undang Monopoli di Indonesia.....................................................
2.3.4 Monopoli PLN Di Indonesia.......................................................................
2.3.5 Monopoli Alamiah Google...........................................................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kessimpulan.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar Monopoli.
Meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterimakasih kepada
Bapak Marah Adjie P. Nasution, SE., MM, selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Mikro
yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya juga menyadari
sepenuhnya bahwa didalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah saya buat dimasa yang akan datang, mengingat tidak
ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan.
Bandar
Lampung, 25 Desember 2016
Penulis,
Muhammad
Romi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Struktur Pasar
memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar
berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri
dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Analisa ekonomi membedakan struktur
pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli,
Persaingan Monopolistis, dan Pasar Oligopoli. Dalam makalah ini penulis hanya
membahas tentang 2 struktur pasar, Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar
Monopoli.
Dalam kenyataannya sehari-hari bentuk pasar yang benar-benar
bersifat persaingan sempurna sulit ditemukan, yang ada hanyalah kecenderungan
mendekati ke bentuk pasar persaingan sempurna. Contoh kongkrit bentuk pasar
yang paling mendekati pasar persaingan sempurna adalah pasar barang-barang atau
komoditi makanan pokok. Pada pasar
persaingan sempurna, penulis akan mengangkat perkembangan Pasar Daging Sapi dan
pengaruh harga kedelai terhadap Produsen Tahu Tempe.
Penulis juga akan membahas tentang
Pasar Monopoli didalam makalaah ini. Secara umum perusahaan monopoli menyandang
predikat jelek karena dikonotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi
normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun
dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada
monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan
yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli. Dalam kasus monopoli, penulis
mencoba membahas kasus Monopoli
Alamiah pada Google. Dan pasar Monopoli yang ada di
Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).
1.2
Tujuan
Memahami tentang 2 jenis Struktur Pasar yaitu, Pasar Persaingan
Sempurna dan Pasar Monopoli. Dan menganalisa beberapa contoh kasus Perkembangan
Pasar baik didalam negri maupun diluar negri.
1.3
Rumusan Masalah
ü Mengetahui pengertian Struktur Pasar
ü Mengetahui Jenis-Jenis Struktur Pasar
ü Mengetahui Pengertian Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar
Monopoli
ü Mengetahui Beberapa Contoh Kasus Dalam Pasar Persaingan
Sempurna Dan Pasar Monopoli
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN STRUKTUR PASAR
Pengertian
pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan
membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Pengertian struktur
pasar adalah karakteristik organisasi pasar yang mempengaruhi sifat kompetisi
dan harga di dalam pasar. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan
produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis
produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya
keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Analisa ekonomi membedakan struktur pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar
Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli, Persaingan Monopolistis, dan Pasar
Oligopoli.
Dalam
makalah ini penulis hanya akan membahas 2 jenis Struktur Pasar yaitu, Pasar
Persaingan Sempurna dan Pasar monopoli.
2.2 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna
merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini
adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi
barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi
sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan
tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan
kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya
bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciri-cirinya,
yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan di sektor pertanian.
Namun demikian, walaupun
pasar persaingan sempurna yang murni tidak wujud didalam praktek, adalah sangat
penting untuk mempelajari tentang corak kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan
mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat
perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya. Di samping itu analisis
ke atas pasar persaingan sempurna adalah suatu permulaan yang baik dalam
mempelajari cara-cara perusahaan menentukan harga dan produksi di dalam usaha mereka untuk mencari
keuntungan yang maksimum. Dalam pasar bersaing sempurna, secara teoritis penjual
tidak dapat menentukan harga atau disebut price taker, dimna penujal akan
menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar.
2.2.1 Ciri-Ciri Pasar
Persaingan Sempurna
a. Perusahaan adalah price taker
Price taker atau Pengambil
harga artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan
atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan di dalam pasar tidak
akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga pasar
ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan pembeli dan keseluruhan penjual.
b. Tiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan
rugi,dan ingin meninggalkan industri tersebut,maka langkah ini dengan mudah
dilakukan. Sebaliknya apabila ada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di
industri itu,produsen dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya.
c. Menghasilkan barang homogen
Maksudnya adalah tidak
terdapat perbedaan yang nyata diantara barang-barang yang dihasilkan suatu
perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga barang-barang ini tidak mudah
dibeda-bedakan. Karenanya,pembeli tidak dapat membedakan manakah produksi dari
perusahaan A dan manakah produksi dari perusahaan B.
d. Pembeli mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan
sempurna ini dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Tapi
dimisalkan juga kalau mereka memiliki pengetahuan yang sama mengenai keadaan
pasar,yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Dampaknya,para produsen tidak bisa
menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.
Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna
·
Mampu mendorong efisiensi dalam produksi. Dengan jumlah
produsen atau penjual yang banyak, maka produsen akan berlomba-lomba untuk
meningkatkan mutu barnag yang dijualanya.
·
Tidak memerlukan iklan. Dengan sifat homogen di pasar
persaingan sempurna, maka pemasangan iklan sama sekali tidak dibutuhkan karena
jenis barang yang di perjual-belikan sama.
·
Pembeli dan penjual bebas bertindak. Produsen dan konsumen
memiliki kebebasan dalam keluar masuk pasar. Bagi produsen yang memiliki modal
untuk menjual produknya dapat memasuki pasar. Bagi produsen yang merasa rugi
dapat segera keluar dari pasar. Dan konsumen memiliki kebebasan untuk membeli
barang di pasar kapanpun.
·
Harga tidak ditentukan oleh satu penjual atau oleh satu
pembeli. Harga di pasar persaingan sempurna ditentukan oleh hasil transaksi
tawar-menawar di pasar.
Kelemahan Pasar Persaingan Sempurna
·
Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
·
Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
·
Membatasi pilihan konsumen
·
Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
·
Distribusi pendapatan tidak selalu merata
2.2.2 Perkembangan Pasar Daging Sapi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Mengamati perkembangan
harga daging sapi selama 5 tahun terahir, menunjukkan bahwa selalu mengalami
kenaikan terus menerus. Bila dihitung selama 5 tahun mengalami kenaikan
rata-rata 15% per tahunnya dan tidak pernah sekalipun terjadi penurunan harga
dari tahun sebelumnya. Berikut grafik yang bersumber dari Biro
Pusat Statistik sampai bulan februari 2016.
Harga Daging sapi
(Rp/kg)
Sumber: BPS (s.d
minggu ke-1 Februari 2016)
Dalam grafik tergambar
adanya pola kenaikan dan penurunan di bulan yang sama dari lima tahun terahir.
Pada awal dan ahir tahun ada kenaikan harga, saat menjelang bulan puasa
mengalami kenaikan dan yang paling tinggi kenaikan harga saat menjelang
lebaran.
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu
terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp
100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para
pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih
menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu
belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut
Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan
minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi
Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat,
Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan
daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar
jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong
yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam
Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum
dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun
ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah
daripada harga daging di Indonesia.
Dari
contoh kasus di atas, penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar
persaingan sempurna yaitu terdiri dari
·
Banyak penjual dan banyak pembeli,
bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI),
setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat
memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.
·
Menghasilkan barang serupa,karena tidak
ada perbedaan yang terlalu nampak
·
Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.
·
Pembeli mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga, mereka
cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan
keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka
relatif sama.
2.2.3 Produsen Tahu Tempe Dan
Kenaikan Harga Kedelai Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia
(Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan
kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat
komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat
penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini
memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. "Kabarnya saat ini,
keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap
agar secepatnya direalisasikan," ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa
(4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus
lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga
kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di
tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 - Rp 6.000.Ketua Puskopti
Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan
menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari
contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar
persaingan sempurna yaitu terdiri dari
·
Banyak penjual dan banyak pembeli,
bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya
pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar
benar-benar stabil.
·
Menghasilkan barang serupa,karena tidak
ada perbedaan yang terlalu nampak.
·
Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai .
·
Pembeli mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu
dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan
kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual
menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.
2.3 PASAR
MONOPOLI
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar
dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit
masuk di dalamnya. Karena itu, hampir
tidak ada persaingan berarti.
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana
hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau
konsumen. Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di
konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran
komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak
selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil
industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau
perusahaan monopoli.
Secara
umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan
keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi
masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi
dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh
satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
Sebab-sebab
terjadi nya pasar monopoli:
· penguasaan bahan mentah,
· penguasaan teknik produksi tertentu,
· pemberian hak istimewa dari pemerintah
(misalnya hak paten),
· adanya lisensi (pemberian izin kepada
perusahaan tertentu yang ditunjuk),
Kebaikan
pasar monopoli:
·
Industri-industri yang berkembang banyak
yang bersifat monopoli.
·
Mendorong untuk adanya inovasi baru agar
tetap terjaga monopolinya.
·
Tidak akan mungkin timbul
perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin
besar.
Kelemahan
pasar monopoli:
o
Tidak efisiensinya biaya produksi,
karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos
produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
o
Konsumen merasa berat karena harus
membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
2.3.1 Jenis monopoli
Ada
dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli
artifisial.
-
Monopoli
Alamiah
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini,
sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya
bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak
mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul
tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
-
Monopoli
Artifisial
Yang
menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial.
Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri,
demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional
bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan
ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan
suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang
mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan
mayoritas masyarakat.
2.3.2 Ciri Pasar Monopoli
Adapun
yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :
1.
Pasar monopoli adalah industri yang
dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan
oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam
menentukan syarat jual beli.
2.
Tidak mempunyai barang pengganti yang
mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh
barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan
satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang
dapat menggantikan.
3.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk
kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan
yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan
menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
4.
Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh
karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka
penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang
sebagai penentu harga.
5.
Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh
karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri,
iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
2.3.3 Undang-Undang tentang Monopoli di Indonesia
Terlepas
dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar
dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli,
oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak, dapat
merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu
dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga
ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang
anti-monopoli.
Di
Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang
yang mengaturnya.Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.Sedangkan
praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.
2.3.4 Monopoli PLN Di Indonesia
PLN
(perusahaan listrik negara) merupakan satu-satunya perusahaan penyalur listrik
yang ada di Indonesia. PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan
tidak berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No
001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004
menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17
dan 68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan
bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan
Usaha yang berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik
dilakukan berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar.
Dalam
hal ini PLN bisa tergolong dalam pasar Monopoli, karena terdapat banyak
ciri-ciri:
1. PLN
(perusahaan listrik negara) merupakan satu-satunya perusahaan penyalur listrik
yang ada di Indonesia. Dan itu artinya tidak persaingan, hal ini termasuk ciri
Monopoli.
2. Tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan
monopoli tidak dapat digantikann oleh barang lain yang ada didalam pasar.
Disini listrik memang menjadi satu-satunya produk yang dihasilkan dan listrik
menjadi kebutuhan pokok disemua kalangan masyarakat.
3. Promosi
iklan kurang diperlukan. Karna semua orang membutuhkan listrik. PLN tak
memerlukan Iklan promosi tuk menjual hasil produksinya.
4. Perusahaan
lain enggan, berinvestasi dalam kelistrikan indonesia karna biaya nya terlalu
mahal.
5. PLN
bebas mengatur tarif.
2.3.5 Monopoli Alamiah Google
Sebagai
perusahaan kelas dunia, google inc tidak habis-habisnya menjadi sorotan. Belum
usai persoalan pajak dengan sejumlah negara, google kini harus berhadapan
dengan komisi persaingan usaha uni eropa. Google dituduh telah memonopoli
pemasangan perangkat mesin pencari (google search) dan pasar aplikasi (play
store) di setiap smartphone yang diproduksi perusahaan ponsel.
Google
inc siap-siap kembali menghadapi masalah. Setelah digempur persoalan pembayaran
pajak oleh sejumlah negara, kini perusahaan asal Amerika Serikat (As) itu
dituding melakukan aksi monopoli bisnis mesin pencari (google search) dan pasar
aplikasi (play store) pada ponsel pintar (smartphone) yang diproduksi para
produsen.
Isu
ini mengemuka setelah reuters menurunkan pemberitaan soal maklumat komisi
persaingan usaha uni eropa kepada google inc. Dalam dokumen rahasia setebal 150
halaman yang diperoleh reuters, terungkap bahwa uni eropa mensinyalir aksi
curang yang dilakukan google dengan memonopoli pemasangan awal (pra instal)
google search dan google play store pada setiap smartphone baru.
Komisi
uni eropa menyebutkan, untuk membenamkan google search dan play store, google
dikabarkan telah memberikan imbal hasil tertentu kepada para pembuat smarphone.
Tentu saja hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena
menutup bisnis mesin pencari dan pasar aplikasi lain selain milik google.
Federal
Trade Commission (FTC) telah menyewa seorang pengacara berpengalaman untuk
membantu pimpinan penyelidikan dugaan monopoli atau anti trust yang dilakukan
Google atas dominasinya di iklan pencarian internet. Bet Wilkinson mitra Paul,
Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison LLP dan mantan jaksa Departemen
Kehakiman telah mendorong untuk untuk menyelidiki kasus Google. Namun, juru
bicara Google mengomentari tentang informasi tersebut. Tahun lalu, komisi ini
melakukan investigasi apakah Google memanipulasi hasil pencarian web untuk
pengguna langsung kebeberapa website layanannya. Google telah menghadapi
beberapa permasalahan monopoli dalam beberapa tahun terakhir. Para pesaing
Google yang menangani sekira dua dari setiap tiga pencarian web di AS
menyatakan perusahaan asal California tersebut menggunakan posisi dominannya
untuk mempromosikan produk lain, seperti peta, perjalanan dan belanja.
Dengan
pangsa pasar hingga 70 persen di AS, 75 persen pencarian iklan dan 95 persen
pencarian mobile, tidak heran Google mendapat tuntutan monopoli. Namun monopoli
versi Google di hukum AS tidak melanggar hukum. Pemerintah harus bisa
membuktikan tuduhan bahwa Google menggunakan kekuatan monopoli dengan cara yang
tidak kompetitif untuk mengambil pangsa pasar. Ini lah yang sulit. Dalam kasus
Google, perusahaan ini termasuk dalam katagori ‘natural monopoly’ atau sebuah
kondisi dimana biaya teknologi yang digunakan untuk produksi amat efisien dan
terkonsentrasi pada satu bentuk. Sehingga
dalam beberapa kasus, perusahaan yang melakukan hal tersebut menikmati
posisinya sebagai penguasa pasar.
Google
bisa dikatagorikan sebagai Monopoli Alamiah karena memiliki
model ekonomi yang unik. Semakin banyak prang melakukan pencarian di internet,
makin banyak data yang terkumpul dan membuat alogaritmanya menghasilkan data
yang jauh lebih baik dan lebih akurat. Semakin banyak orang menggunakan Google,
nilai jual Google untuk para pengiklan juga makin banyak. Jadi baik dari sisi
konsumen maupun pengiklan berada dalam titik seimbang
Dan
karena kebanyakan produk Google ditawarkan dalam bentuk gratis, maka sulit
untuk mengatakan bahwa Google merugikan konsumennya karena monopoli yang
dilakukannya. Namun faktor tersebut bukan satu-satunya faktor yang
dipertimbangkan dalam praktek monopoli. Jika Google dinilai melakukan sesuatu
yang bisa mengeluarkan salah satu saingannya dari pasar dan terbukti mengurangi
kompetitor dan pilihan bagi konsumen, maka Google bisa dinyatakan melakukan
praktek monopoli.
Pertanyaan
utama dalam sidang para Senator tersebut adalah apakah Google memanfaatkan dominasinya
dalam mempromosikan produk mereka dan mendepak kompetitor lain. Apakah Google
Places membuat Yelp merugi? atau apakah
Google Product Search menghancurkan NextTag?. Jawabannya memang iya. Dalam
kasus Yelp, seperti yang dituturkan CEO Yelp Jeremy Stoppelman dalam sidang,
Google menggunakan cuplikan dari review Yelp untuk membangun Google Places.
Yelp memprotes, namun Google berkata bahwa jika Yelp tidak suka maka Google
bisa memblokade hasil pencarian Yelp di pencarian Google. Tentu ini pilihan yang
sulit sebab 75 persen trafik Yelp berasal dari Google. Hal seperti ini juga
yang terjadi dalam Google Finance. Jika
dilihat dari faktor tersebut, maka Google jelas melakukan praktek monopoli.
Namun Google menampik tuduhan dengan berkata bahwa hak bagi setiap perusahaan
yang mau mempromosikan produk barunya.
Namun
meskipun Google membuat beberapa kompetitor keluar dari pasar, bukan berarti
Google merusak pasar. Bagaimana pun Google selalu mengganti alogaritmanya, jadi
jika ada situs yang tiba-tiba trafiknya naik atau pun turun, itu merupakan
hasil alamiah, bukan sesuatu yang Google buat.
Mencoba
membuktikan siapa yang menyediakan layanan lebih baik—dalam hal ini Google atau
Yelp—merupakan hal yang sangat subjektif. Selama Google dapat membuktikan bahwa
mereka mencoba menyediakan hasil terbaik untuk konsumen, maka akan sangat sulit
bagi Senat untuk membuktikan tuduhan monopoli. Meskipun misalnya Google
mempergunakan kekuatan monopolinya, maka akan sulit mencari formula untuk
mengurangi dominsi Google dan meningkatkan kompetisi pasar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pasaran
persaingan sempurna merupakan pasaran barang yang ideal karena mempunyai
ciri-ciri yang memaksimumkan kesejahteraan masyarakat. Ciri-ciri utama
persaingan sempurna adalah: pembeli harga, mudah ke luar masuk,menghasilkan
barang serupa (identical/homogenous), banyak perusahaan dan pembeli mempunyai
pengetahuan yang sempurna mengenai pasar.
Pasar
persaingan sempurna memiliki kebaikan dan keburukan diantaranya, yaitu persaingan
sempurna memaksimumkan efisiensi dan kebebasan bertindak dan memilih, sedangkan
keburukannya adalah persaingan sempurna tidak mendorong inovasi, persaingan
sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial, membatasi pilihan konsumen, biaya
dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi, dan distribusi pendapatan
tidak selalu rata.
Sedangkan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang
yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut
suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://rianti-zahra-syafira.blogspot.com/2013/06/pasar-persaingan-sempurna.html
·
http://mslm16.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pasar-monopoli.html
·
http://www.detik88.com/2015/10/pasar-monopoli-oligopoli-dan-persaingan.html
·
http://andariagustin.blogspot.co.id/2012/08/pasar-persaingan-sempurna.html
·
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pasar-persaingan-sempurna/
·
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pasar-persaingan-sempurna/
·
http://hayyuretno.blogspot.com/2013/04/makalah-pasar-persaingan-sempurna.html
Assalamualaikum Bg, boleh saya minta file makalah ini Bg ?
BalasHapusBoleh silahkan, riset ymakalah lainnya juga. Selamat belajar
BalasHapusBoleh saya minta filenya bang?, Kalo boleh bisa kirim ke riyadmohar1@gmail.com. terimakasih bang
BalasHapus🙏